Polda Jatim Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, 2 Orang Ditahan

Polda Jatim Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, 2 Orang Ditahan

Gaya Hidup | BuddyKu | Jum'at, 26 Agustus 2022 - 23:07
share

GenPI.co Jatim - Polda Jawa Timur menangkap lima orang lantaran diduga melakukan perdagangan satwa yang dilindungi.

Dua orang diduga memperdagangkan satwa liar, yakni ZAI dan APP. Sisanya, tiga nama lainnya adalah AK, DK, dan MHW.

Kelimanya punya peran masing-masing, seperti halnya ZAI dan APP yang diduga memperniagakan atau menjual satwa yang dilindungi.

Tiga orang lainnya, yakni memiliki, memeliahara, dan menyimpan satwa-satwa yang berstatus dilindungi.

"Dua orang statusnya memperdagangkan satwa yang dilindungi. Tiga orang, yang menguasai satwa," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto di Polda Jawa Timur, Jumat (26/8).

Sementara itu, Wadireskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendi menyebut,
melihat peran AK, DK, dan MHW, ketiganya pun tidak ditahan.

Hanya saja mereka bertiga tetap dilakukan pemberkasan dan bakal dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sementara, tiga orang itu tidak kami lakukan penahanan. Alasan subjektif maupun objektif, tiga orang ini mereka memelihara. Tetapi, proses yang kami lakukan pemberkesan segera kami kirim ke jaksa penuntut umum," terangnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 304 ekor hewan yang terdiri dari satwa jenis burung 291 ekor, mamalia 11 ekor, dan reptil 2 ekor.

Selain itu, barang bukti lainnya, yakni 3 unit handphone, 2 buah kandang, 1 rekening koran, dan 2 buku catatan penjualan.

Soal cara tersangka mendapatkan satwa tersebut, Zulham menerangkan, mereka memperoleh binatang itu dari masyarakat pedesaan yang diberdayakan oleh para tersangka.

Mereka ditugaskan untuk mengambil satwa dari dalam hutan dan kemudian satwa itu dibeli.

"Jadi, masyarakat merasa dibohongi sama mereka karena memang masyarakat yang sehari-hari kerja sebagai petansi, nelayan, atau tidak punya kerja tetap ditawari seperti itu dengan harga yang lumayan baik atau bagus jadi masyarakat tergiur," jelasnya.

Zulham menyebut, harga satwa yang diperdagangkan oleh tersangka cukup variatif, berkisar mulai Rp 500 ribu hingga Rp 20 juta.

"Mereka (pembeli,red) ada online, ada juga komunitas. Ada juga masyarakat yang memiliki hobi untuk membeli satwa itu," terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal UU RI Nomor 5/1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya. Ancaman hukumannya, yakni paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Topik Menarik