2 Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini Cek Di Sini

2 Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini Cek Di Sini

Gaya Hidup | BuddyKu | Selasa, 23 Agustus 2022 - 09:00
share

Bagi warga Kota Depok yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Metro Depokyang sudah disediakan.

Layanan SIM Keliling pada hari ini Selasa (23/8) dilakukan di dua lokasi, yaitu:

1.Pos Lantas Kukusan, Jl Kukusan Beji pukul 08.00 - 14.00 WIB.

2. Ex. Rancamaya, Jl Raya Bogor - Cimanggis, pukul 08.00 - 14.00 WIB.

SIM Keliling Polres Metro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.

3. Tes Psikologi SIM.

4. Surat Keterangan Sehat.

Dalam melaksanakan SIM keliling ini, Polres Metro Depok menerapkan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan selalu menjaga jarak.

Topik Menarik