Jadwal SIM Keliling untuk Wilayah Tasikmalaya, Selasa 23 Agustus 2022, Lengkap dengan Syaratnya

Jadwal SIM Keliling untuk Wilayah Tasikmalaya, Selasa 23 Agustus 2022, Lengkap dengan Syaratnya

Gaya Hidup | BuddyKu | Selasa, 23 Agustus 2022 - 07:37
share

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id Jadwal SIM keliling hari ini untuk wilayah Tasikmalaya, Selasa (23/8/2022).

Dilansir dari Polri.go.id, SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Peraturan ini tercantum pada Pasal 19 (1) UU No. 14 Th 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki SIM.

Berikut ini jadwal SIM keliling hari ini untuk wilayah Tasikmalaya, Selasa (23/8/2022) berada di Pos Lantas Cisumur depan Lottemart, KabupatenTasikmalaya.

Tasikmalaya. Pelayanan SIM keliling dimulai dari pukul 08.30 WIB 14.00 WIB.

Berikut persyaratan untuk perpanjangan di SIM keliling:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

2. E-KTP asli atau SUKET (surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy E-KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di satpas / polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.30 WIB sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian.

Topik Menarik