Suami Istri Pamer Kemesraan di Media Sosial, Bolehkah Menurut Islam?

Suami Istri Pamer Kemesraan di Media Sosial, Bolehkah Menurut Islam?

Gaya Hidup | BuddyKu | Minggu, 21 Agustus 2022 - 21:36
share

JAKARTA, celebrities.id - Salah satu fungsi adanya media sosial adalah untuk berkomunikasi dengan teman jauh atau menjalin pertemanan baru dengan orang lain dari berbagai belahan dunia.

Namun, sekarang ini media sosial sepertinya lebih banyak dimanfaatkan untuk memamerkan sebuah momen. Salah satunya momen kemesraan bersama pasangan.

Untuk yang bukan pasutri tentu hukumnya tidak perlu ditanya lagi, pasti haram. Namun, bagaimana jika pamer kemesraan dilakukan oleh suami istri yang telah halal?

Menanggapi hal tersebut, Ummi Fairuz Ar-Rahbini menjelaskan bahwa suami istri diperbolehkan untuk mengumbar kemesraan, akan tetapi harus ada batas wajarnya.

"Memperlihatkan kemesraan itu boleh, tapi dalam batas wajar. Artinya mohon maaf jangan sampai memancing syahwat orang lain," kata Ummi Fairuz Ar-Rahbini dalam video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, Minggu (21/8/2022).

Adapun batasan-batasan yang wajar dilakukan oleh suami istri yaitu mencium kening, berpelukan.

Namun, dianjurkan hal tersebut sebaiknya tidak boleh diumbar, apalagi melalui media sosial.

"Kita tahu kok secara otomatis kita faham mencium kening masih batas wajar banget, pelukan biasa aja," ujarnya.

"Yang perlu harus disadari kemesraan itu Anda saja dengan suami. Gak perlu diumbar-umbar di media sosial," katanya

Topik Menarik