Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 30 Kg di Karimun, 6 Orang Jadi Tersangka

Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 30 Kg di Karimun, 6 Orang Jadi Tersangka

Gaya Hidup | BuddyKu | Jum'at, 19 Agustus 2022 - 19:36
share

BATAM, iNews.id - Satresnarkoba Polres Karimun menggagalkan penyelundupan 30 bungkus ganja kering siap edar seberat 30 kilogram. Dalam kasus ini enam orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari penangkapan lima tersangka masing-masing berinisial H, SZ, YF, MA dan MT.

Barang bukti yang disita secara keseluruhan dari kelima tersangka yakni sabu 0,11 gram dan ganja kering sebanyak 703,46 gram, ujarnya, Jumat (19/8/2022).

Setelah penangkapan kelima tersangka, polisi mengembangkan kasus dan menangkap perempuan berinisial NR.

Barang bukti yang disita dari tersangka NR 30 bungkus narkotika diduga jenis ganja kering dengan berat kotor masing-masing bungkus satu kilogram sehingga total keseluruhan seberat 30 kilogram, kata Kapolres.

Dia menjelaskan, dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, Satresnarkoba Polres Karimun menyelamatkan kurang lebih 122.000 jiwa manusia dengan asumsi satu gram dikonsumsi tiga sampai dengan empat orang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) subsider 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1.000.000.000 sampai dengan Rp10.000.000.000, ucap Tony.

Topik Menarik