Pangkat TNI: AD, AL dan AU Beserta Syarat Kenaikannya
JAKARTA, iNews.id Pangkat TNI (Tentara Nasional Indonesia) berbeda-beda tergantung satuannya, yakni antara Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Berikut tingkatan pangkat TNI dari terendah sampai tertinggi.
Setiap prajurit diberikan pangkat sesuai dengan keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hirarki keprajuritan. Lalu, apa saja urutan jenjang pangkat TNI? Berikut urutannya.
Apa Saja Urutan Pangkat TNI?
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, pangkat TNI terdiri dari TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Pangkat TNI Angkatan Darat (AD)
Pangkat TNI Angkatan Laut
Pangkat TNI AU (Angkatan Udara)
Syarat Kenaikan Pangkat Reguler
Setelah mengetahui tingkatan pangkat TNI, ketahui juga syarat kenaikan pangkat reguler seperti yang dijabarkan berikut ini.
Bagi Perwira dengan jabatan lain, maka berlaku sebagai berikut:
Syarat Kenaikan Pangkat Penghargaan
Geger! Wardatina Mawa Bongkar Fakta Baru Dugaan Perselingkuhan Inara Rusli dengan Insanul Fahmi
Kenaikan pangkat penghargaan diberikan kepada prajurit TNI yang akan memasuki masa pensiun. Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut.
Itu tadi Pangkat TNI mulai dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, serta syarat kenaikan pangkat. Semoga informasi tadi bisa menambah wawasan kamu ya!





