Giliran KPK Periksa Wakil Bupati Pemalang

Giliran KPK Periksa Wakil Bupati Pemalang

Gaya Hidup | BuddyKu | Jum'at, 19 Agustus 2022 - 01:08
share

GenPI.co Jateng - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil Wakil Bupati Pemalang Mansur Hidayat terkait kasus suap yang menyeret sang Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW).

Wakil Bupati Pemalang termasuk dalam 13 saksi yang dipanggil KPK dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang.

"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, untuk tersangka MAW dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Polres Pemalang, Kabupaten Pemalang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis Kamis(18/8).

Adapun 12 saksi lain yang dipanggil KPK adalah staf Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Sagita Budi Utomo, Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Joko Ngatmo, Kabid Pasar Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Pemalang Imam Fahrudin.

Ada pula Kabid Industri Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Pemalang Eko Wijayanto, dan karyawan BUMD PT Aneka Usaha Arum.

Selanjutnya adalah Kabid Bina Marga Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Pemalang Abdul Muis, dan Kabid SDA Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Pemalang Yuniar Teguh Santoso, Susanti Utama.

Lalu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Abdul Rachman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang Suhirman, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang Mubarak Ahmad, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang Bambang Haryono.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 6 tersangka, yang terdiri atas 2 tersangka selaku penerima suap dan 4 tersangka selaku pemberi suap.

Tersangka penerima suap adalah Mukti Agung Wibowo (MAW) dan Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha (PD AU).

Sedangkan 4 tersangka pemberi suap adalah Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka MAW, setelah beberapa bulan dilantik menjadi Bupati Pemalang, merombak dan mengatur ulang posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.

Sesuai arahan MAW, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkab Pemalang.

Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, KPK menduga ada arahan lanjutan dan perintah Bupati Pemalang , yang meminta agar para calon peserta menyiapkan sejumlah uang jika ingin diluluskan.

Selanjutnya, AJW, orang kepercayaan MAW, memasukkan uang yang diberikan secara tunai itu ke dalam rekening bank miliknya untuk keperluan MAW.

Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi sesuai dengan level jenjang dan eselon, berkisar antara Rp 60 juta sampai Rp 350 juta.(ant)

Video heboh hari ini:

Topik Menarik