Susunan Acara Upacara Bendera 17 Agustus dari Awal sampai Akhir, Lengkap!

Susunan Acara Upacara Bendera 17 Agustus dari Awal sampai Akhir, Lengkap!

Gaya Hidup | BuddyKu | Senin, 15 Agustus 2022 - 19:54
share

JAKARTA, iNews.id - Berikut ini sususan acara Upacara Bendera 17 Agustus yang perlu kamu ketahui. Upacara Bendera 17 Agustus dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan RI.

Tahun ini masyarakat merayakan HUT ke-77 kemerdekaan Indonesia. Pedoman pelaksanaan upacara 17 Agustus 2022 telah dirilis oleh Kementerian Sekretariat Negara RI.

Berikut ini susunan acara Upacara Bendera 17 Agustus 2022 berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara nomor B737/M/S/TU.00.04/08/2022 tanggal 6 Agustus 2022 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022.

Susunan Acara Upacara Bendera 17 Agustus 2022

Susunan upacara 17 Agustus sekurang-kurangnya terdiri atas:

1) Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;

2) Pembina upacara tiba di tempat upacara;

3) Penghormatan kepada pembina upacara;

4) Laporan pemimpin upacara;

5) Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;

6) Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;

7) Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;

8) Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;

9) Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);

10) Amanat pembina upacara;

11) Pembacaan doa (Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.)

12) Laporan pemimpin upacara;

13) Penghormatan kepada pembina upacara;

14) Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara; dan

15) Upacara selesai, barisan dibubarkan.

Imbauan bagi Masyarakat

Pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 WIB (11.17 WITA atau 12.17 WIT), segenap masyarakat diimbau untuk menghentikan aktivitasnya sejenak, untuk:

a. berdiri tegak saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah;
b. pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan; dan
c. para pimpinan satuan kerja di daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lain sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Nah, itulah susunan acara Upacara Bendera 17 Agustus yang perlu kamu ketahui.

Topik Menarik