Keterlaluan! 2 Pria Pandeglang, Curi Motor Milik Perempuan Pedagang Es Kelapa

Keterlaluan! 2 Pria Pandeglang, Curi Motor Milik Perempuan Pedagang Es Kelapa

Gaya Hidup | BuddyKu | Minggu, 14 Agustus 2022 - 12:53
share

TANGERANG , iNewsCilegon . id - Dua pria berinisial MA (31) dan NH (23) warga Desa Pasir Peuteuy, Kecamatan Cadas Sari, Kabupaten Pandeglang, Banten, diciduk Personel Polsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten.

Keduanya diamankan karena melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kampung Cayur, Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (29/07/2022).

Keduanya mencuri sepeda motor milik seorang perempuan berinisial L, penjual es kelapa saat korban hendak menutup lapak dagangan, kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma. Minggu (14/08/2022).

Romdhon menjelaskan, awalnya korban menutup lapak dagangan sekitar jam 21.00 wib, kemudian ke warung rujak petis yang berada tidak jauh dari lapak dagangannya.

Datanglah 2 tersangka MA dan NH menggunakan sepeda motor, tersangka M kemudian turun dari motor dan nampak mengamati situasi namun korban mengira kedua pria itu sedang mencari alamat, ucap Romdhon.

Tak berselang lama, motor korban sudah menyala dan langsung dibawa lari para pelaku, tutur Romdhon.

Romdhon menambahkan, Korban yang tidak bisa mengejar kedua tersangka, kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek.

Personel pun segera melakukan pengejaran dan menjaga setiap akses keluar dari wilayah Kresek, ujar Romdhon.

Selang beberapa jam kemudian, kata Romdhon, Pesonel berhasil menangkap tersangka MA di wilayah Kresek setelah anggota mencurigai motor yang dikendarai tersangka yang memiliki ciri-ciri identik dengan motor yang dilaporkan dicuri.

Tersangka M mengakui perbuatannya bahwa itu adalah motor curian kemudian menunjukkan keberadaan tersangka NH yang bersembunyi di wilayah Cikupa di hari yang sama, tersangka NH dibekuk di Cikupa, papar Romdhon.

Lanjut Romdhon, Kedua tersangka kini menghuni sel tahanan Polsek Kresek.

Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, pungkasnya.

Topik Menarik