Paman Bunuh Keponakan Siswa SD di Deliserdang Terancam Hukuman Mati

Paman Bunuh Keponakan Siswa SD di Deliserdang Terancam Hukuman Mati

Gaya Hidup | BuddyKu | Sabtu, 13 Agustus 2022 - 21:54
share

MEDAN - Polisi menjerat tersangka Rahmat (32) dengan pasal pembunuhan berencana. Dia pun kini terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Rahmat adalah tersangka pelaku pembunuhan terhadap keponakannya sendiri, SRB (10) siswa kelas VI di SD Yayasan Baiti Jannati, Jalan Murai, Sei Semayang, Deliserdang, Sumatera Utara. Bocah malang itu dibunuh pamannya saat tengah mengikuti pelajaran membaca surat-surat pendek Alquran di dalam kelas pada Selasa, 9 Agustus 2022 lalu.

"Iya benar, tersangka kita spontanitas Pasal 340 subsider 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha, Sabtu (13/8/2022).

Yudha menyebutkan, mereka menerapkan pasal pembunuhan berencana karena dari hasil gelar perkara yang dilakukan, diketahui tersangka memang merencanakan pembunuhan itu.

"Tersangka sempat membeli senjata tajam yang digunakannya untuk membunuh korban. Jadi bukan spontanitas," tegas Yudha.

Diberitakan sebelumnya, Rahmat datang ke sekolah sekitar pukul 7:30 WIB. Kemudian mendobrak pintu ruang kelas serta langsung menikam bagian perut korban.

Korban seketika ambruk sementara pelaku melarikan diri. Pengurus sekolah berusaha menolong korban dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Namun setibanya di rumah sakti, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Polisi yang mendapatkan laporan atas insiden itu kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka Rahmat di Jalan Pelita, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Topik Menarik