Kuasa Hukum Doni Salmanan Bacakan Eksepsi, Nilai Dakwaan JPU Tidak Cermat

Kuasa Hukum Doni Salmanan Bacakan Eksepsi, Nilai Dakwaan JPU Tidak Cermat

Gaya Hidup | BuddyKu | Jum'at, 12 Agustus 2022 - 11:13
share

BANDUNG, iNews.id - Ikbar Firdaus, kuasa hukum Doni Salmanan, terdakwa kasus dugaan penipuan modus binary option platform Quotex, menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya tidak cermat. Jaksa tidak merinci dan menjelaskan posisi terdakwa Doni Salmanan sebagai pelaku utama atau turut serta.

Posisi terdakwa Doni Salmanan apakah pelaku utama atau turut serta? Karena perusahaan binary option Quotex hingga saat ini tidak tersentuh hukum. Bahkan masih bebas beroperasi, kata Ikbar Firdaus saat membacakan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (11/8/2022).

Dalam surat-surat para korban (trading) itu menyebutkan ternyata bisa menarik sebagian keuntungan dan bisa withdraw (pencairan dari trading). Jadi atas dasar apa JPU menetapkan ada kerugian? ujarnya.

Ikbar menuturkan, kliennya itu hanya pihak yang mendaftar sebagai salah seorang afiliator yang turut mendapatkan link pendaftaran juga pada aplikasi Quotex selaku platform utama.

Jadi yang selama ini diberitakan tidak sepenuhnya benar. Mereka (para korban) rugi. Sebenarnya semua orang bisa menjadi afiliator. Bahkan di luar sana banyak afiliator yang aktivitasnya serupa, tutur Ikbar Firdaus.

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa afiliator Doni Salmanan telah menyebar berita bohong dan menyesatkan soal trading Quotex hingga para korban mengalami kerugian Rp24 miliar.

Doni pun dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Sidang perkara ini pun dijadwalkan berlanjut pada Senin (15/8/2022). Sidang yang digelar di PN Bale Bandung, Baleendah itu mengagendakan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Doni Salmanan.

Topik Menarik