Indra Kenz Jalani Sidang Perdana Hari Ini di PN Tangerang terkait Kasus Investasi Bodong Aplikasi Binomo

Indra Kenz Jalani Sidang Perdana Hari Ini di PN Tangerang terkait Kasus Investasi Bodong Aplikasi Binomo

Gaya Hidup | BuddyKu | Jum'at, 12 Agustus 2022 - 08:13
share

TANGERANG, celebrities.id - Indra Kesuma alias Indra Kenz akan diagendakan bakal mengikuti sidang perdana terkait kasus investasi bodong Binomo yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono membenarkan hal tersebut yang sebagaimana diketahui pihaknya menerima pelimpahan berkas kasus Indra Kenz dari Kejari Kota Tangerang Selatan pada Rabu, 3 Agustus 2022 lalu.

"Betul, sesuai jadwal jam 10 pagi, ujarnya dalam pesan singkat, Jumat (12/8/2022).

Kendati demikian, dirinya belum bisa memastikan apakah Indra Kenz akan dihadirkan secara langsung untuk mendengar dakwaan dari ketua majelis hakim.Dijelaskan Arif untuk persidangan nantinya akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rachman Rajaguguk dengan hakim anggota Hengki Henry dan Luki Rombot.

Di sisi lain terkait kehadiran Indra Kenz, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tangerang Selatan, Anggara Hendra Setya Ali mengatakan, terdakwa Indra Kenz akan dihadirkan secara daring alias online.

"Kemungkinan untuk terdakwa secara daring," ucapnya.

Kendati demikian, untuk sidang perdana sendiri nantinya akan tetap dilaksanakan secara offline.Sebagai informasi, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.Atas perbuatannya, dia disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Topik Menarik