Ferdy Sambo Jadi Otak Pembunuhan Brigadir J, Ustaz Derry Sulaiman: Dalam Hukum Islam, NYAWA Dibalas NYAWA!
Pendakwah Ustaz Derry Sulaiman turut menanggapi kasus pembunuhan Brigadir J yang disebut didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo.
Melalui salah satu postingan di akun Instagramnya pada Rabu (10/8/2022), Ustaz Derry mengunggah sebuah poster yang menunjukkan foto Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan salah satu ajudannya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Politisi PDIP Sebut Kisah Ini Belum Kelar: Masih Ada Setting-an Lainnya..
Saat mengunggah poster tersebut, Ustaz Derry menyebut bahwa jabatan tinggi hingga istri cantik tidak menjamin kebahagiaan.
Pangkat & jabatan yg tinggi, harta yg berlimpah ruah, istri yang cantik tak menjamin kebahagiaan & ketenangan jiwa dari irjen ini kt bs banyak belajar, tulisnya dikutip Populis.id dari postingan akun @derrysulaiman pada Kamis (11/8/2022).
Setelah itu, Derry mengatakan kalau cerita tembak-menembak seperti itu sudah dibuat beberapa waktu lalu, yaitu kasus enam Laskar FPI di KM 50 tol Jakarta-Cikampek.
Ia menjelaskan, Oia, cerita tembak an itu sudah pernah di buat bbrp waktu lalu di pembantaian sadis km 50.
Sangat bodoh bila cerita yg sm di ulang lagi Allah matikan akal para penjahat, sambung Derry menandaskan.
Di akhir pernyataannya, Ustaz Derry mengungkap soal hukuman untuk pembunuh menurut syariat Islam.
Menurut kalian hukuman apa yg pantas utk seorang pembunuh? tanyanya.
Dalam hukum Islam NYAWA dibalas NYAWA! tegasnya menutup.
Baca Juga: Otaki Pembunuhan Brigadir J, Irjen Sambo Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka Hari Ini!
Netizen yang melihat postingan tersebut pun ikut berkomentar, banyak dari mereka yang memiliki pendapat yang sama dengan Ustaz Derry, terlebih kasus penembakan Laskar FPI.
Sebagaimana yang diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022) setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara.
Tadi sudah dilakukan gelar perkara. Timsus memutuskan menetapkan FS (Ferdy Sambo, red) sebagai tersangka, tutur Jenderal Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta.
Ia juga menegaskan tidak ada baku tembak seperti keterangan di awal karena Ferdy Sambo diketahui memberi perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Listyo menyampaikan, Saya tegaskan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembakl seperti yang dilaporkan. Penembakan terhadap saudara J dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS.
Selain Ferdy Sambo, tersangka lain dalam insiden yang menewaskan Brigadir J itu adalah Bharada E, Bripka RR, dan KM yang merupakan supir istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.




