Mantan Presiden Sri Lanka Rajapaksa Hidup Terkatung-katung, Minta Perlindungan ke Thailand

Mantan Presiden Sri Lanka Rajapaksa Hidup Terkatung-katung, Minta Perlindungan ke Thailand

Gaya Hidup | BuddyKu | Rabu, 10 Agustus 2022 - 14:33
share

KOLOMBO, iNews.id - Mantan Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa dilaporkan akan melanjutkan pelariannya ke Thailand setelah masa tinggal di Singapura berakhir. Rajapaksa melarikan diri dari Sri Lanka setelah rakyat mendesaknya mundur, buntut dari krisis ekonomi terparah negara itu sejak meraih kemerdekaan pada 1948.

Dua orang sumber di Sri Lanka mengatakan kepada Reuters, pria 73 tahun itu diperkirakan akan tiba di Thailand Kamis (11/8/2022) guna mencari perlindungan sementara.

Dia pertama kali melarikan diri ke Maladewa, namun mendapat penolakan dari rakyat. Setelah itu Rajapaksa pindah ke Singapura pada 14 Juli sekaligus menyampaikan pengunduran diri sebagai presiden ke parlemen. Otoritas Singapura sempat dilaporkan tak akan memperpanjang masa tinggal Rajapaksa, namun akhirnya diberi waktu 2 pekan lagi.

Pemerintah Singapura menegaskan tidak memberikan hak istimewa atau kekebalan apa pun. Kedatangan Rajapaksa dianggap kunjungan pribadi. Pensiunan perwira militer itu menjadi presiden Sri Lanka pertama yang berhenti di tengah masa jabatan.

Sementara itu Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Sri Lanka menolak berkomentar soal kabar pelarian Rajapaksa ke Thailand.

Rajapaksa sebelumnya dilaporkan akan melarikan diri ke Uni Emirat Arab dan India. Namun India menolak permintaan untuk menerimanya dengan alasan tak ingin mengkhianati rakyat Sri Lanka.

Rajapaksa belum muncul apalagi memberikan pernyataan ke publik sejak meninggalkan Sri Lanka.

Presiden Sri Lanka pengganti Rajapaksa, Ranil Wickremesinghe, mengindikasikan seniornya itu tidak akan kembali dalam waktu dekat.

Saya percaya ini bukan saatnya dia kembali. Saya tidak punya indikasi dia akan segera kembali, katanya, dalam wawancara dengan Wall Street Journal.

Jika kembali ke Sri Lanka, Rajapaksa kemungkinan langsung menghadapi tuntutan hukum atas tuduhan korupsi.

Topik Menarik