Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Orang Dekat Rizieq Shihab Teriak Lantang, Minta Kapolri Seret Kawanan Penipu dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Orang Dekat Rizieq Shihab Teriak Lantang, Minta Kapolri Seret Kawanan Penipu dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Gaya Hidup | BuddyKu | Rabu, 10 Agustus 2022 - 14:06
share

Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar ikut mengomentari penetapan Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Aziz meminta kawanan oknum polisi yang menyebar berita bohong dalam kasus pembunuhan ini segera diseret dan diproses hukum.

Aziz mengatakan, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, informasi awal yang dirilis Polres Jakarta Selatan jelas informasi sesat, dimana disebutkan, bahwa Brigadir J tewas saat terlibat aksi tembak dengan Bharada E setelah adanya aksi pelecehan seksual terhadap Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kekinian informasi awal itu secara otomatis terbantahkan setelah tim khusus dari Mabes Polri menemukan fakta, bahwa tak ada aksi tembak-tembakan di rumah Ferdy Sambo. Itu artinya Brigadir J dihabisi tanpa perlawanan.

Yang mengumumkan dan menyebarkan berita pertama kali adanya tembak- menembak dan pelecehan seksual terkait kematian Brigadir J. Wajib diperiksa dan diproses hukum atas dugaan tindak pidana menyiarkan berita bohong, kata Aziz kepada wartawan Rabu (10/8/2022).

Aziz meminta Mabes Polri tidak hanya berkutat pada kasus pembunuhannya saja, tetapi pelanggaran pidana lainnya seperti penyebaran berita bohong serta upaya merekayasa kasus ini juga mesti diusut tuntas, orang-orang yang terlibat di dalamnya harus dihukum berat

Jika benar negara hukum dan menegakkan hukum dengan benar yang menyebarkan berita bohong tembak menembak wajib diproses, tegasnya.

Sebagaimana diketahui Ferdy Sambo telah ditetapkan menjadi tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J, dia menjadi dalang yang mengotaki pembunuhan bawahannya sendiri.

Baca Juga: Penasihat Kapolri Diduga Terlibat dalam Pembunuhan Brigadir J, Disebut Bantu Ferdy Sambo Karang Cerita Setelah Yosua Dihabisi

Bersamaan dengan penetapan Ferdy Sambo jadi tersangka, Mabes Polri juga langsung memeriksa 31 anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam mengusut kasus kematian Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan timsus 31 polisi itu diduga melakukan upaya menghambat penyidikan, dengan merusak tempat kejadian perkara (TKP) dan berupaya menghilangkan barang bukti serta merekayasa kasus ini.

"Pada saat pendalaman dan olah TKP ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan dan kejanggalan-kejanggalan yang juga kita dapatkan seperti hilangnya CCTV dan hal lain sehingga muncul dugaan ada hal yang ditutupi dan direkayasa," katanya saat konferensi pers pada Selasa (09/08/2022).

"Adanya upaya-upaya untuk hilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyidikan menyebabkan proses penanganannya menjadi lambat," sambungnya.

Ke 31 anggota korps bhayangkara itu kini masih terus diperiksa timsus, jika terbukti mereka bisa menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Di Antara puluhan anggota polisi itu terdapat dua jenderal bintang satu.

"Kita telah melakukan penempatan khusus kepada 4 personil beberapa waktu lalu dan saat ini bertambah jadi 11 personel polri. Terdiri dari 1 Bintang Dua, 2 Bintang satu, 2 Kombes, 3 AKBP, 2 Kompol dan 1 AKP. Dan Ini kemungkinan masih bisa bertambah," tuturnya.

Topik Menarik