Miliki Senjata Api dan Amunisi Ilegal, Oknum Pengurus Perbakin Mura Ditangkap

Miliki Senjata Api dan Amunisi Ilegal, Oknum Pengurus Perbakin Mura Ditangkap

Gaya Hidup | BuddyKu | Rabu, 10 Agustus 2022 - 11:53
share

LUBUKLINGGAU Satuan Reserse Polres Lubuklinggau menangkap oknum pengurs Perbakin Kabupaten Musi Rawas (Mura) terkait kasus kepemilikan senjata ilegal atau tanpa dokumen. Tersangka bernama Agus Witono (50) ditangkap di rumahnya di Jl Kamboja RT04, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Senin (8/8/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Iya ungkap kasus ini merupakan pengembangan dari hasil informasi yang diperoleh bahwa ada oknum Perbakin Mura memiliki senjata api ilegal, karena tidak memiliki surat-surat resmi, jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol MP Nasution, Kasatreskrim AKP M Romi.

Di hadapan Kapolres, tersangka Agus mengaku sudah menyimpan senjata tanpa dokumen resmi sejak lima tahun terakhir. Agus mengaku, dirinya juga sebagai pengurus Perbakin Musi Rawas, mengurus bidang tembak sasaran. "Senjata api aku dapat dari sama-sama anggota Perbakin, tapi ada juga sebagian beli seharga Rp12 juta per pucuk, ungkapnya.

(don)

Topik Menarik