Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Gaya Hidup | BuddyKu | Selasa, 9 Agustus 2022 - 22:21
share

GenPI.co - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J .

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut Sambo terancam hukuman mati.

"Penyidik menerapkan pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Agus pun menyebut bahwa Sambo telah menjadi otak pembunuhan dari Brigadir J di rumah dinasnya yang terletak di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).

Sambo disebut sebagai dalang dibalik insiden tersebut lantaran menjadi bos yang menyuruh para ajudannya untuk menembak.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan memberi skenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas kompleks Polri, Duren Tiga," ungkap Agus.

Beberapa ajudan yang terlibat langsung terkait penembakan tersebut, di antaranya Bharada RE , Bripka RR, dan KM.

"Selama proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka, pertama Bharada RE, kedua Bripka RR, ketiga tsk KM, terakhir Irjen pol FS," jelasnya.

Adapun peran dan persangkaan Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban, tersangka RR turut membantu, dan menyaksikan penembakan korban, serta KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut tim penyidik masih mendalami motif dugaan pembunuhan berencana yang telah dilakukan oleh Ferdy Sambo tersebut.

"Terkait motif masih dilakukan pendalaman dan ini tentunya membutuhkan keterangan ahli-ahli disamping kesesuaian saksi-saksi dan tentunya menjadi bagian yang harus kami tuntaskan," tuturnya. (*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Topik Menarik