Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J Kapolri Masih Didalami

Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J Kapolri Masih Didalami

Gaya Hidup | BuddyKu | Selasa, 9 Agustus 2022 - 20:00
share

Tim Khusus Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dia disebut memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J. Apakah Sambo ikut menembaknya?

Soal apakah FS ikut menembak, ini masih didalami oleh Timsus, ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers, di Mabes Polri Selasa (9/8).

Sejauh ini, Timsus baru menemukan fakta bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak J.

Saudara FS diketahui menyuruh saudara RE melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak, bebernya.

Ferdy Sambo, menembak tembok dengan senjata milik Brigadir J untuk membuat kesan terjadi peristiwa tembak menembak.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, Timsus Polri telah menetapkan Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM sebagai tersangka.

Topik Menarik