Tidak Ada Baku Tembak, Brigadir J Dieksekusi Bharada E lalu Diteruskan Pelaku Lain

Tidak Ada Baku Tembak, Brigadir J Dieksekusi Bharada E lalu Diteruskan Pelaku Lain

Gaya Hidup | BuddyKu | Senin, 8 Agustus 2022 - 13:32
share

JAKARTA, iNewsKutai.id - Pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J cukup sadis. Pasalnya, korban ternyata dieksekusi Bharada E lalu diteruskan pelaku lain di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Hal ini membantah pernyataan sebelumnya yang menyatakan jika sopir pribadi Putri Candrawthi, istri Irjen Ferdy Sambo itu terlibat baku tembak sebelum tewas.

Pengacara Bharada E alias Richard Eliezer, Muhammad Burhanuddin menyatakan, tidak ada baku tembak dalam kasus kematian Brigadir J. Kliennya menjadi penembak pertama atas perintah atasannya kemudian dilanjutkan pelaku lain.

Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain, tegas Burhanuddin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/8/2022).

Menurut Burhanuddin, berdasarkan keteranga kliennya, tidak ada aksi tembak menembak seperti yang beredar di masyarakat. Menurutnya, tidak ada balasan tembakan dari almarhum Brigadir J. Pelaku yang menembak lebih dari satu, tidak ada tembak menembak, tuturnya.

Sebelumnya, Ajudan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yakni Brigadir Ricky Rizal ditetapkan tersangka pasal pembunuhan berencana oleh Tim khusus Polri. Brigadir Ricky diduga terlibat dalam kematian Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, adapun Brigadir Ricky tak hanya ditangkap. Melainkan sudah ditahan dan mendekam di Bareskrim Polri. Ditahan, bukan ditangkap lagi, ujar Andi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/8/2022).

Brigadir Ricky dijerat dengan Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Melihat pasal itu, RR terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.

Topik Menarik