Brigadir Ricky Rizal Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Brigadir Ricky Rizal Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Gaya Hidup | BuddyKu | Senin, 8 Agustus 2022 - 08:32
share

JAKARTA, iNewsKutai.id - Tersangka kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J bertambah. Kali ini, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR, ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai terduga pembunuhan.

Dia diduga bersama-sama Bharada E menembak mati Brigadir J yang merupakan sopir Putri Candrawathi. Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, RR ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka, katanya, saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Minggu (7/8/2022).

Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu menyebutkan, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. (RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, katanya.

Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai hari ini (Minggu-red), ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri. Sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Topik Menarik