Keseriusan Pemprov Sulsel Tuntaskan Stadion Mattoanging Dipertanyakan

Keseriusan Pemprov Sulsel Tuntaskan Stadion Mattoanging Dipertanyakan

Gaya Hidup | BuddyKu | Jum'at, 5 Agustus 2022 - 09:27
share

SULSELSATU.com, MAKASSAR Suporter PSM Makassar harus mengubur dalam-dalam mimpinya menyaksikan tim kesayangannya bertanding di Stadion Mattoangin dalam waktu dekat.

Perkembangan pengerjaan stadion kebanggaan warga Makassar itu jalan di tempat. Hingga pertengahan tahun 2022 belum juga dilelang.

Bahkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel mempertanyakan keseriusan Pemprov dalam menuntaskan pembangunan Stadion Mattoanging.

Tidak ada percepatan, kami tidak melihat ada keinginan kuat (Pemprov) untuk percepatan (pembangunan), kata Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel Ady Ansar, Jumat (5/8/2022).

Sejauh ini, proyek yang menelan anggaran hampir Rp400 miliar itu tidak menunjukkan progres nyata. Bahkan sebelumnya sudah dua kali gagal tender.

Kalau dia (Pemprov) bilang serius (mengerjakan), tetapi faktanya keseriusan kita lihat langkah-langkah yang dilakukan (tidak ada), ucapnya.

Politisi NasDem itu mendesak agar Pemprov agar memperhatikan proyek stadion ini. Apalagi sejak diratakan di era Nurdin Abdullah kubangan di sana sudah menelan tiga korban jiwa.

Sikap kami mendorong percepatan, kedua kami berharap alokasi yang diberikan lebih besar lagi, tegas Ady Ansar.

Bukan hanya itu, Ady Ansar juga mendorong Pemprov bisa mengalokasikan dana lebih besar untuk pembangunannya.

Karena kan angggaran Rp400 M, kalau bisa setengahnya itu dong untuk tahun depan supaya ada kejelasan,pungkasnya.

Kepala Biro Barang dan Jasa (Barjas) Provinsi Sulsel, Asrul Sani, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima dokumen tender itu dari Dispora Sulsel.

Belum ada, masih persiapan (Dispora) di sana, dokumennya belum ke sini, ujar Asrul Sani.

Dia mengatakan saat ini metode pemasukan dokumen tender menggunakan metode review. Dokumen tersebut dikirim secara online ke Biro Barjas.

Paket yang dikirim dengan nilai di atas Rp10 milliar, sesuai aturan dari KPK, akan otomatis masuk ke Inspektorat dalam rangka review Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Setelah masuk review HPS dokumen tersebut akan otomatis dikirim kembali ke Biro Barjas, untuk review Pokja, kata dia.

Kondisi ini juga bisa berjalan beriringan atau pararel dalam rangka efesiensi waktu, dimana direview di Inspektorat dan di Barjas.
Setelah semua rampung jika ada butuh perbaikan atau revisi, akan dikembalikan ke OPD terkait.

Topik Menarik