Kominfo Blokir Platform Gegara PSE Jadi Polemik, DPR: Cari Solusi Terbaik!

Kominfo Blokir Platform Gegara PSE Jadi Polemik, DPR: Cari Solusi Terbaik!

Gaya Hidup | BuddyKu | Rabu, 3 Agustus 2022 - 09:39
share

JAKARTA, celebrities.id - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mendorong pemerintah untuk menjalin komunikasi secara intensif dengan perusahaan platform yang belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Dengan komunikasi, dia menilai dapat menemukan solusi terbaik atas kebijakan PSE itu.

Kepada pemerintah, saya minta untuk intensif menjalin komunikasi dengan perusahan-perusahaan yang belum mendaftar PSE. Cari solusi terbaik, persuasif dan jemput bola, kata Meutya Hafid, Selasa (2/8/2022).

Dalam kebijakan itu, setidaknya ada tujuh perusahaan PSE Lingkup Privat yang diblokir Kominfo. Pemblokiran dilakukan karena platform tersebut belum mendaftar ke Kominfo. Tujuh platform yang diblokir ialah Dota, Counter Strike, Origin, Epic, Steam, Yahoo, dan PayPal.

Pemblokiran tersebut langsung menuai protes publik. Utamanya, pemblokiran terhadap platform Paypal dan Steam. Adanya protes itu, dinilai Meutya suatu hal yabg wajar.

Tidak apa di awal demikian karena ini kita anggap satu aturan yang masih baru dan sosialisasi belum maksimal dilakukan, ucapnya.

Oleh karena itu, Meutya mendorong pemerintah untuk melakukan upaya yang lebih optimal dalam mempersuasi perusahaaan PSE agar segera melakukan pendaftaran. Dengan begitu, masyarakat tidak terkena dampak penyesuaian aturan ini.

Aturan soal PSE dibuat sebagai upaya perlindungan bagi pengguna internet di dalam negeri. Maka harus ada win-win solution yang tidak merugikan masyarakat Indonesia, sekecil apapun itu, ujar Meutya.

Seperti diketahui, pemerintah telah mewajibkan platform untuk mendaftarkan PSE pada beberapa kategori ke Kominfo.

Hal ini merupakan amanat dari PP No 71/2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Pemenkominfo No 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Sebelumnya, Kominfo telah memberi tenggat waktu untuk 10 aplikasi mendaftar hingga 30 Juli 2022. Ke-10 aplikasi itu ialah Amazon, PayPal, Yahoo, Bing, Stream, Dota, Counter Strike, Epic Games, Battlenet, dan Origin.

Topik Menarik