Kliennya Dilaporkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Kamaruddin: Brigadir J Tak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban

Kliennya Dilaporkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Kamaruddin: Brigadir J Tak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban

Gaya Hidup | BuddyKu | Rabu, 3 Agustus 2022 - 05:47
share

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, optimis kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tak bisa dilanjutkan. Kasus yang sempat ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya itu kini ditangani Bareskrim Polri.

Kasus dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu telah naik ke penyidikan. Sementara itu, Brigadir J merupakan korban penembakan Bharada E di rumah dinas nonaktif Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, optimisitis kasus dugaan pelecehan seksual tak bisa dilanjutkan sebab terlapor dalam kasus itu telah meninggal dunia.

"(Kasus dugaan pelecehan seksual, red) Tidak akan jalan karena orang mati tidak bisa dimintai pertanggungjawaban," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Selasa (2/8).

Brigadir J disebut tewas seusai terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan peristiwa baku tembak itu terjadi setelah Brigadir J keluar dari kamar istri Kadiv Propam Polri, Putri Candrawathi. Ramadhan mengatakan Brigadir J awalnya masuk ke kamar pribadi Sambo saat Putri sedang beristirahat.

Istri Irjen Ferdy Sambo sempat berteriak minta tolong. Teriakan itu membuat Brigadir J panik dan langsung keluar kamar. Teriakan Putri menarik perhatian Bharada E yang konon berada di lantai dua rumah tersebut. Kedua polisi itu terlibat baku tembak dan berakhir dengan kematian Brigadir J.

Topik Menarik