Kapolri Disodorin Video Roy Suryo Ngakak Terbahak-bahak, Perbuatan Pura-pura Sakit Bisa Jadi Contoh Buruk, Pak!

Kapolri Disodorin Video Roy Suryo Ngakak Terbahak-bahak, Perbuatan Pura-pura Sakit Bisa Jadi Contoh Buruk, Pak!

Gaya Hidup | BuddyKu | Selasa, 2 Agustus 2022 - 13:14
share

Pegiat media sosial Rudi Valinka ikut membagikan video tersanngka kasus meme stupa berwajah Presiden Jokowi, Roy Suryo yang tengah asik tertawa bersama komunitas mobil.

Karena itu, pihaknya pun mencolek Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk serius mengurus kasus yang tengah menjerat mantan Politisi Partai Demokrat ini.

"Nampaknya kasus Roy Suryo ini perlu diatensi lebih dalam mengingat mencederai kehormatan polri dan rasa keadilan,persamaan hukum di masyarakat," cuitnya, dalam akun Twitternya, dilihat Selasa (2/8/2022).

Lanjutnya, ia juga menyoroti aksi Roy Suryo yang dinilai pura-pura sakit setelah pemeriksaan di kantor polisi.

"Jika dibiarkan Perbuatan pura-pura sakit Roy Suryo akan jadi contoh buruk," cetusnya.

Pak @ListyoSigitP @CCICPolri @DivHumas_Polri

Nampaknya kasus roy suryo ini perlu diatensi lebih dalam mengingat mencederai kehormatan polri dan rasa keadilan,persamaan hukum di masyarakat.

Jika dibiarkan Perbuatan Pura2 Sakit Roy Suryo akan jd contoh buruk.#TangkapRoySuryo pic.twitter.com/nSzCrJDWUE

RUDI VALINKA (@kurawa) August 2, 2022

Diketahui penyidik Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun demikian, polisi juga memastikan kasus itu akan berlanjut sampai ke meja hijau atau pengadilan.

"Yang bersangkutan sudah diperiksa sebagai tersangka. Jadi, sekarang penyidik sedang melengkapi berkas terkait dengan kasus ini ya. Dipastikan kasus ini akan berlanjut," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di, saat ditemui Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/8).

Sambungnya, "Memang tidak dilakukan penahanan karena penyidik menganggap atas pertimbangan penyidik tidak perlu dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam KUHP yaitu penyidik bisa atas keyakinannya ya, pertimbangan penyidik, tidak dilakukan penahanan," terang Zulpan.

Dalam perkara ini, Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Topik Menarik