Pengacara Istri Irjen Ferdy Sambo Datangi LPSK

Pengacara Istri Irjen Ferdy Sambo Datangi LPSK

Gaya Hidup | BuddyKu | Senin, 1 Agustus 2022 - 17:18
share

JAKARTA - Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis menjelaskan kedatangannya bersama tim guna menjelaskan kondisi kliennya, Putri CandraWathi, yang belum bisa memenuhi panggilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut Arman, ia bersama tim menghadirkan tiga psikolog guna memberikan konfirmasi secara detail kondisi Ibu P yang dalam trauma berat.

"Jadi begini, kedatangan kami sebenarnya ke LPSK hari ini adalah sesuai dengan undangan yang disampaikan kepada kami oleh PSK untuk meminta kehadiran klien kami guna melakukan assessment," jelas Arman kepada wartawan, Senin (1/8/2022).

Menurut Arman, kedatangannya yang mengikutsertakan tiga psikolog pribadi Ibu P agar menjelaskan secara klinis kondisi trauma berat yang dialami kliennya.

"Kami meminta psikolog hadir mendampingi ke LPSK untuk menjelaskan kondisi klien kami dan saat ini masih dalam keadaan terguncang serta trauma berat, sehingga ketiga psikolog dapat menjelaskan karena kami juga bukan ahlinya," tutur Arman.

Kendati demikian, Arman belum bisa menjelaskan tahapan assement yang hendak dijalani oleh kliennya lantaran itu menjadi kewenangan LPSK.

"Terkait hal-hal untuk proses selanjutnya LPSK akan terus melakukan sesuai prosedur yang berlaku di LPSK, demikian," terang Arman.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen Pol Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi berpotensi ditolak apabila selama 30 hari kerja pemohon tidak bisa dimintai keterangan.

"Karena waktunya ini terbatas, kami sampaikan informasi kepada pemohon kalau 30 hari kerja tidak bisa dimintai keterangan, dan tidak ada kesempatan dilakukannya investigasi maupun asesmen ya terpaksa kami putuskan menolak permohonan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

Topik Menarik