Mendadak Buzzer "Diem-Diem Bae", Coba Orang PKS dan Demokrat yang Korupsi, 7 Hari 7 Malam Digoreng Terus!
Pegiat media sosial Bachrum Achmadi, ikut melontarkan sindiran kepada para kader partai penguasa dan buzzer pro terhadap pemerintah yang dinilai diam seribu bahasa terkait kasus PDI Perjuangan Mardani H. Maming yang menjadi tersangka KPK.
Dalam akun Twitternya, ia pun menyindir para buzzer yang tampak Diem-Diem Bae (Diam-Diam Saja), terkait kasus tersebut.
"Tetiba kader PDIP membisu soal si Maming, buzzer bangke jg samanya," cuitnya, dalam akun Twitternya dilihat Selasa (26/7/2022).
Lanjutnya, ia pun mengatakan jika Mardani Maming merupakan seorang kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat, akan lain cerita.
"Coba aja klo si Maming kader PKS or kader PD, bisa 7hr 7mlm ga mkn ga tidur mrk menggorengnya!" cetusnya.
Tetiba kader PDIP membisu soal si Maming, buzzer bangke jg samanya.
SiraitBatakDusun? (@bachrum_achmadi) July 25, 2022
Coba aja klo si Maming kader PKS or kader PD, bisa 7hr 7mlm ga mkn ga tidur mrk menggorengnya! ????????????
Adapun diketahui, Lembaga Antirasuah KPK mengaku tak menemukan keberadaan Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming untuk dijemput paksa dalam penggeledahan di sebuah apartemen di kawasan, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022), hari ini.
"Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Suara.com.
Ali menyebut alasan penjemputan paksa eks Bupati Tanah Bumbu tersebut, lantaran tidak kooperatifnya dalam pemeriksaan kasus suap dan gratifikasi izin Tambang di Kab Tanah Bumbu. Mardani disebut mangkir dalam pemanggilan kedua KPK pada 21 Juli 2022 lalu.
"Tersangka yang tidak kooperatif sesuai hukum acara pidana," kata Ali.
Maka itu, Ali berharap masyarakat dapat memberikan informasi kepada KPK maupun aparat penegak hukum bila mengetahui keberadaan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia tersebut.
"Menginformasikan langsung kepada KPK maupun aparat yang berwenang," katanya.
la menjelaskan, sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka yang tidak kooperatif. Ia pun meminta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka dapat menginformasikan langsung kepada KPK maupun aparat yang berwenang.
"Karena kita semua juga tentu berharap pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif dan efisien, namun tetap menunjung tinggi azas hak asasi dan keadilan. Agar dugaan tindak pidana korupsi dimaksud dapat segera dibuktikan dan memberi kepastian hukum kepada tersangka itu sendiri," tutur dia.
Ali menambahkan, KPK mempersilakan tersangka untuk menyampaikan hak hukumnya di depan tim penyidik. Sehingga penanganan perkara ini dapat segera diselesaikan.
"Kami juga mengingatkan siapapun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini dengan berperan sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka, karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi," jelas dia.










