Mardani Maming Dijemput Paksa, Kuasa Hukum Minta KPK Hormati Proses Praperadilan

Mardani Maming Dijemput Paksa, Kuasa Hukum Minta KPK Hormati Proses Praperadilan

Gaya Hidup | BuddyKu | Senin, 25 Juli 2022 - 15:39
share

JAKARTA Kuasa hukum tersangka dugaan suap izin usaha pertambangan Mardani H Maming , Denny Indrayana mengatakan bahwa penjemputan paksa KPK terhadap kliennya merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Denny meminta agar KPK tidak terlalu terburu-buru dalam melakukan tindakan terhadap seseorang, apalagi menurut ia saat ini proses Praperadilan masih terus berjalan.

"Karena kan putusan Praperadilannya kan besok lusa ya, Rabu. Jadi sebenarnya kita bermohon kepada KPK untuk menghormati proses Praperadilan supaya tidak terjadi komplikasi kan, kalau nanti mudah-mudahan putusannya dimenangkan kan tidak perlu pemeriksaan," kata Denny kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

Ia menerangkan, sampai saat ini surat perintah penjemputan paksa terhadap kliennya, masih sebatas ungkapan secara lisan. dirinya belum mendapatkan surat resmi untuk dilakukan penjemputan paksa.

"Informasi baru ya, kami justru akan mengecek ya, apakah betul informasi tersebut, dan akan melakukan koordinasi pendampingan kalau memang benar, tapi kami akan cek, karena kami justru belum mendapatkan informasi itu," kata Denny.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan pencegahan Maming untuk bepergian ke luar negeri. Maming dicegah untuk bepergian ke luar negeri bersama adiknya, Rois Sunandar, selama enam bulan kedepan terhitung sejak Juni 2022.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mardani Maming diduga pernah menerima suap dan gratifikasi terkait izin tambang di Tanah Bumbu. Ketum BPP HIPMI tersebut diketahui juga sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis, 2 Juni 2022.

Usai diperiksa, Maming mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Permasalahannya tersebut diduga berkaitan dengan perizinan tambang di Tanah Bumbu.

KPK masih enggan membeberkan secara terang-benderang siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu. KPK akan mengumumkan para tersangka kasus ini setelah adanya proses penangkapan dan penahanan.

"KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," kata Ali.

(abd)

Topik Menarik