Tabrak Perempuan hingga Tewas di Halte Kramat Sentiong, Sopir Bus Transjakarta Jadi Tersangka

Tabrak Perempuan hingga Tewas di Halte Kramat Sentiong, Sopir Bus Transjakarta Jadi Tersangka

Gaya Hidup | BuddyKu | Kamis, 21 Juli 2022 - 14:49
share

JAKARTA, iNews.id - Sopir Transjakarta inisial YH telah ditetapkan sebagai tersangka karena menabrak perempuan inisial TA (52) hingga tewas di Halte Kramat Sentiong, Senen, Jakarta Pusat. Hal itu dikonfirmasi Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto.

Iya sudah (tersangka), kata Kompol Edi Purwanto saat dihubungi, Kamis (21/7/2022).

Dia mengatakan pihaknya menemukan dugaan kelalaian yang dilakukan sopir YH hingga menabrak korban di lokasi. Tersangka dijerat atas pasal kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Sopir bus diduga melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jelas Edi.

Sopir bus Transjakarta itu terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Sebelumnya seorang perempuan tewas setelah tertabrak dan terlindas Bus Transjakarta di Halte Kramat Sentiong, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu, (16/7/2022) malam. Kasi Laka Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto menjelaskan kronologi bermula saat bus berhenti di Halte Kramat Sentiong untuk menurunkan seorang penumpang perempuan berinisial TA.

Kemudian penumpang turun melewati pintu samping kiri pengemudi. Namun tidak disangka korban malah tertabrak oleh Transjakarta yang saat itu baru lima meter berjalan.

Setelah penumpang turun kemudian pengemudi Transjakarta menjalankan kendaraannya kembali baru sekitar 5 meter. Ternyata penumpang tersebut tertabrak dan terlindas roda depan bus dan meninggal dunia di TKP, kata Edi .

Akibat kecelakaan tersebut korban mengalami luka pada bagian kepala dan tangan kanan patah hingga meninggal dunia di TKP. Korban langsung dilarikan ke RSCM untuk menjalani visum.

Jenazah di kirim ke RSCM Jakarta Pusat untuk dimintakan visum et repertum, tuturnya.

Topik Menarik