Kejari Inhu Resmi Tahan Kades Kelayang, Ini Kasusnya

Kejari Inhu Resmi Tahan Kades Kelayang, Ini Kasusnya

Gaya Hidup | genpi.co | Rabu, 20 Juli 2022 - 15:00
share

GenPI.co Riau - Kepala Desa Kelayang berinisial A, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu).

Penahanan tersebut dilakukan, setelah diperiksa atas dugaan korupsi Dana Desa sebesar Rp471 juta.

Kepala Kejari Inhu, Furkonsyah Lubis mengatakan, penahanan untuk mempermudah proses pmeriksaan.

"Untuk nilai kerugian, diaudit oleh Inspektorat," katanya, Selasa (19/7/2022).

Dia mengatakan, penahanan terhitung Selasa 19 Juli hingga 20 hari ke depan.

Tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, Junto UU Nomor 20 Tahun 2021.

"UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," paparnya.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi, pada kegiatan bersumber dari dana Provinsi Riau 2020 lalu.

"Penyidik juga berhasil mengamankan dana Rp100 juta," ungkapnya.

Selanjutnya, penyidik masih akan melakukan penyitaan sejumlah aset milik tersangka.

Dari keterangan saksi, dan tersangka uang hasil korupsi itu digunakan untuk kepentingan pribadi. (Antara)

Tonton Video viral berikut:

Topik Menarik