Mengenal Pasal Pencemaran Nama Baik, Kenali Jenisnya

Mengenal Pasal Pencemaran Nama Baik, Kenali Jenisnya

Gaya Hidup | BuddyKu | Jum'at, 15 Juli 2022 - 17:40
share

JAKARTA, celebrities.id - Mengenal pasal pencemaran nama baik dapat menjadi sebuah wawasan yang bermanfaat, terutama di zaman era media sosial yang begitu mudahnya orang merasa ketersinggungan terhadap suatu hal.

Setiap orang mempunyai harga diri dan kehormatan tentang sebuah nama baik. Seseorang akan merasa harga dirinya tercoreng jika kehormatan dan nama baiknya dicemarkan atau diserang oleh orang lain.

Adapun tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh korban pencemaran nama baik adalah dengan melakukan gugatan baik perdata maupun tuntutan pidana penjara.

Laporan pencemaran nama baik paling sering kita temukan adalah kasus terkait artis yang tersinggung. Netizen atau para haters artis sebenarnya terkadang hanya ingin mengkritik atau komentar, namun bahasa yang digunakan kerap kali kurang tepat sehingga menimbulkan ketidaksukaan dan kerugian nama baik pihak yang dikritik.

Dilansir dari berbagai sumber, celebrities.id, Jumat (15/7/2022) telah merangkum mengenal pasal pencemaran nama baik, sebagai berikut.

Mengenal Pasal Pencemaran Nama Baik

Mengutip dari jurnal ilmiah Lex Crimen Vol.III (2014) bertajuk "Pencemaran Nama Baik Dalam KUHP Dan Menurut UU NO. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik" oleh Reydi VA, pencemaran nama baik (penghinaan) diatur dan dirumuskan pada pasal 310 KUHP yang terdiri dari tiga ayat.

Dalam ayat pertama diterangkan bahwa barangsiapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, menuduh sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.

Pada ayat kedua menerangkan bahwa jika perbuatan tersebut dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan di muka umum, maka yang bersalah, karena pencemaran tertulis, diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.

Sementara, ayat ketiga menerangkan bahwa tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, apabila perbuatan terang dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk bela diri.

Jenis Penghinaan dalam KUHP

1. Tindakan Penghinaan Ringan

Tindakan penghinaan ringan diatur dalam Pasal 315 KUHP. Penghinaan ringan adalah berupa penghinaan kata-kata menyakitkan yang dilakukan di depan umum. Penghinaan ringan ini juga bisa dilakukan dengan sebuah perbuatan tidak menyenangkan.

2. Tindakan Fitnah

Fitnah diatur dalam pasal 311 KUHP. Menurut R Soesilo, untuk memastikan apakah perbuatan pidana Pasal 310 ayat pertama dan kedua KUHP dilakukan untuk membela kepentingan umum atau membela diri, hakim harus melakukan pemeriksaan.

Jika ternyata hakim tidak melihatnya sebagai pembelaan diri dan yang dituduhkan oleh seorang terdakwa tidak terbukti, maka yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.

3. Tuduhan Perbuatan Secara Fitnah

Tindakan ini diterangkan dalam Pasal 318 KUHP. Dalam pasal ini, perbuatan yang dimaksud adalah dengan sengaja berbuat sesuatu yang menyebabkan orang lain terlibat dalam tindak pidana.

Di samping KUHP, pencemaran nama baik juga diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni UU Nomor 16/2019 yang merupakan perubahan UU Nomor 11/2008. Dalam UU ini, masalah pencemaran nama baik diatur dalam pasal 27 sampai 37.

4. Pengaduan Palsu atau Pengaduan Fitnah

Tindakan ini diatur dalam Pasal 317 KUHP. Seseorang yang dapat diancam hukuman dalam pasal ini adalah mereka yang dengan sengaja memasukkan surat pengaduan palsu mengenai orang pada penegak hukum.

Disamping itu menyuruh menulis surat pengaduan palsu yang berakibat pada tercemarnya kehormatan dan nama baik seseorang juga masuk dalam pasal 317 KUHP.

5. Tindakan Penistaan

Tindakan ini tercantum dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP. Menurut R Soesilo, supaya perbuatannya bisa dihukum, penghinaan perlu dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu supaya diketahui oleh banyak orang. Tidak harus perbuatan yang melanggar hukum, cukup perbuatan biasa yang memalukan.

6. Tindakan Penistaan dengan Tulisan

Tindakan ini diatur dalam pasal 310 Ayat kedua KUHP. Dalam penjelasan ayat ini diterangkan bahwa seseorang dapat dituntut dengan pasal penistaan jika melakukan penghinaan melalui tulisan maupun gambar.

Tuduhan melakukan penistaan dan penistaan lewat tulisan tidak dapat dihukum jika dilakukan untuk membela kepentingan umum atau dengan terpaksa membela kepentingan sendiri.

Topik Menarik