Kenal di Room Karaoke, Pria 35 Tahun di Bengkulu 4 Kali Gagahi Anak di Bawah Umur

Kenal di Room Karaoke, Pria 35 Tahun di Bengkulu 4 Kali Gagahi Anak di Bawah Umur

Gaya Hidup | BuddyKu | Rabu, 13 Juli 2022 - 15:21
share

BENGKULU, iNews.id - Seorang pria berinisial HS di Kebupaten Lebong, Bengkulu, diamankan polisi. Pria berusia 35 tahun itu diamankan lantaran tega menggagahi anak di bawah umur hingga empat kali.

HS tercatat sebagai warga Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur tersebut ditangkap, setelah melarikan diri selama 8 bulan.

HS diduga telah menyetubuhi pacarnya sendiri sebanyak empat kali. Keduanya kenal di salah satu tempat hiburan karaoke di daerah Lebong, kata Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Alexander, Rabu (13/7/2022).

Dugaan persetubuhan anak di bawah umur itu, kata Alxander, bermula terduga pelaku bersama rekannya, mendatangi salah satu kafe di Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong.

Saat itu, jelas dia, korban bersama temannya, masuk ke dalam room kafe untuk menemani terduga pelaku dan rekan-rekannya. HS pun meminta korban untuk duduk di dekatnya.

Usai menyanyikan empat lagu, korban berdiri dan duduk mendekati terduga pelaku. Saat itu korban dan terduga pelaku menegak minuman keras jenis tuak yang ada di meja room karaoke.

Lalu, terduga pelaku dan korban, bertransaksi untuk melakukan hubungan intim dengan harga Rp250.000 Keduanya pun saling jatuh cinta dan berujung pacaran.

Hubungan asmara keduanya pun diketahui orang tua korban. Tidak terima atas perbuatan terduga pelaku, pihak keluarga korban melaporkan tindakan HS ke Mapolres Lebong.

Pelaku menghilang sejak dilaporkan ke polisi. Saat ini terduga pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Mapolres Lebong, katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2), UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas, UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Terduga pelaku diancam 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp5 miliar, tutupnya.

Topik Menarik