Anies Kalah dari Pengusaha di PTUN Soal Kenaikan UMP DKI 2022

Anies Kalah dari Pengusaha di PTUN Soal Kenaikan UMP DKI 2022

Gaya Hidup | BuddyKu | Selasa, 12 Juli 2022 - 20:15
share

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait upah minimum provinsi ( UMP ) DKI Jakarta tahun 2022.

Menurut Riza, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini mempelajari, dan mengkaji terlebih dahulu keputusan yang membatalkan UMP DKI 2022 naik menjadi sebesar Rp4,6 juta tersebut.

Itu kan keputusan (pengadilan PTUN Jakarta) nanti akan kita pelajari, kita kaji, ucap Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2022).

Maka dari itu, mantan Anggota DPR RI ini menyebutkan pihaknya belum memutuskan terkait hal tersebut. Namun, semua langkah yang akan dilakukan masih terus dipertimbangkan.

Apakah kita banding atau kita cukupkan sampai disitu. Kemudian melaksanakan putusan sedang kita pelajari, terangnya.

Nanti akan segera kami umumkan dan sampaikan yang terbaik, tambah Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya, PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan dari pengusaha, yakni DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan .

Mengabulkan gugatan para penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya, bunyi keterangan PTUN yang dikutip dalam situs resminya, Selasa (12/7/2022).

Dengan adanya keputusan itu, Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP tahun 2022 yang dikeluarkan Anies pada 16 Desember 2021 dinyatakan batal atau tidak sah, dan mengikuti rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp4.573.845.

Mewajibkan kepada Tergugat (Anies) mencabut SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021, tambah amar putusan itu.

Artikel Menarik Lainnya:

Topik Menarik