Ada Temuan Pungli PPDB Kepri, Begini Kata Ombudsman Kepri

Ada Temuan Pungli PPDB Kepri, Begini Kata Ombudsman Kepri

Gaya Hidup | genpi.co | Selasa, 12 Juli 2022 - 00:48
share

GenPI.co Kepri - Ada temuan pungli pada PPDB Kepri. Ombudsman Kepri pun menyebut nama sekolah tersebut.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Parroha Patar Siadari menyebut masih menemukan praktik pungutan liar (Pungli) pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023.

Menurut dia, adanya pungli PPDB sulit untuk dihindari. Pungli sangat potensial terjadi.

Ia mencontohkan praktik pungli PPDB tahun ini salah satunya terjadi di Sekolah Dasar (SD) Negeri 012 di Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Ia mendapat informasi bahwa orangtua siswa diminta membayar sekitar Rp300 ribu supaya anaknya bisa masuk ke sekolah tersebut.

Namun, pihak penyelenggara PPDB berdalih bahwa uang pembayaran itu untuk sumbangan pembangunan sarana dan prasarana sekolah.

"Total pungutannya sekitar Rp18 juta. Tapi sudah dikembalikan kepada orangtua calon siswa bersangkutan, sesuai instruksi Satgas Saber Pungli Polda Kepri," ujarnya.

Lagat pun mengakui jika masih ada sekolah lain yang melakukan dugaan pungli selama proses PPDB berlangsung, mulai dari tingkat SD, SMP, SMA hingga SMK.

Hanya saja, pihaknya bersama Satgas Saber Pungli masih sulit membuktikan kebenarannya.

Orangtua atau masyarakat juga kurang antusias melapor ke Ombudsman terkait dugaan kecurangan dalam PPDB tersebut.

"Ombudsman bersama Satgas Saber Pungli berupaya keras mencegah terjadinya pungli PPDB, dengan turun langsung ke sekolah-sekolah," ungkapnya.

Ia mengatakan, pungli sangat berpotensi terjadi di sekolah-sekolah favorit. Hal ini karena jumlah pendaftar atau calon siswa baru melebihi kuota yang telah ditetapkan sekolah,

Orangtua dalam posisi tak punya pilihan akhirnya memberi uang kepada penyelenggara meski tanpa diminta, dan di sisi lain bukan penyelenggara yang menerima uang secara langsung melainkan melalui kolektor.

"Memang agak sulit membuktikan pungli PPDB, karena di samping harus ada laporan, juga butuh bukti konkret," kata Lagat.

Menurutnya beberapa persoalan yang dianggap masalah tahunan memang kerap terjadi, salah satunya persoalan penumpukan calon siswa baru di sekolah-sekolah yang dianggap favorit, khususnya Batam.

Selain itu, pihaknya turut menerima laporan adanya istilah siswa titipan dari pihak-pihak tertentu, seperti pejabat sampai anggota DPRD.

"Padahal sejak awal, sudah kami ingatkan tak boleh ada yang namanya siswa titipan, karena itu hanya akan merusak sistem pendidikan kita," katanya menegaskan. (ant)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Topik Menarik