Penuh Haru! Mahasiswi Pembuang Bayi Dinikahkan di Polres Jaktim

Penuh Haru! Mahasiswi Pembuang Bayi Dinikahkan di Polres Jaktim

Gaya Hidup | BuddyKu | Kamis, 7 Juli 2022 - 16:37
share

JAKARTA Mahasiswi berinisial MS (19), pelaku pembuang bayi perempuan di pinggir Kali Ciliwung, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur dinikahkan di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (7/7/2022). MS yang ditahan polisi ini dinikahkan secara sah dengan pria yang menghamilinya, N (20).

Prosesi akad nikah atas permohonan keluarga pelaku yakni AM beserta istri karena dari kedua belah pihak keluarga sudah melakukan pertemuan. "Dengan rasa kemanusiaan kami mengizinkan akad nikah di Polres Metro Jakarta Timur, tetapi untuk proses hukum tetap berlanjut. Sudah kita tahan pelaku selama satu bulan dan berkas sudah dikirim ke kejaksaan," katanya.

Karena proses hukum tetap berlanjut, tersangka MS tetap dijerat tuntutan sejumlah pasal pidana pembuangan bayi dan kekerasan anak. "Pelaku dikenakan pasal 305 jo 306, 307, pasal 80 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukumannya di atas lima tahun," ujarnya.

MS, mahasiswi pelaku pembuang bayi dapat ditemukan setelah pihak RSCM menyampaikan adanya perempuan yang mengalami pendarahan dan dilarikan secara darurat ke RSCM. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.

(jon)

Topik Menarik