RUU KUHP: Makar terhadap Pemerintah Dipidana Maksimal 15 Tahun

RUU KUHP: Makar terhadap Pemerintah Dipidana Maksimal 15 Tahun

Gaya Hidup | BuddyKu | Kamis, 7 Juli 2022 - 12:35
share

JAKARTA Pemerintah telah mengirimkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) terbaru kepada Komisi III DPR, dengan 7 penyempurnaan.

Dalam draf terbaru tanggal 4 Juli 2022, terdapat pengaturan mengenai tindak pidana makar, baik itu makar terhadap presiden dan wakil presiden (wapres), Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maupun pemerintahan yang sah.

Makar terhadap presiden dan wapres pada Pasal 191, dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan presiden dan wapres, agar tidak mampu menjalankan pemerintahan dapat dipidana mati, pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Pasal 191

Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Kemudian, makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Pasal 192, dengan maksud sebagian atau seluruh wilayah NKRI jatuh pada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari NKRI juga dapat dipidana mati, pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling lama 20 tahun.

Pasal 192

Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Topik Menarik