Bolehkah Membagikan Daging Kurban yang Sudah Dimasak? Ini Fatwa MUI
JAKARTA, celebrities.id - Saat ini pembagian hewan kurban sebagai sudah bisa dilakukan seperti biasanya, yaitu secara langsung atau pintu ke pintu. Namun, sebagian ada yang berpendapat dan membolehkan bahwa daging kurban dibagikan dalam bentuk olahan atau sudah dimasak.
Lalu, bagaimana pandangan Islam menyikapi hal ini? Apakah boleh daging kurban dibagikan dalam bentuk yang sudah diolah?
Ketua Umum Wadah Silaturahmi Khotib Indonesia (WASATHI), Ustadz Fauzan Amin mengatakan, pada dasarnya sunnah hukumnya daging kurban didistribusikan langsung atau dalam keadaan mentah. Serta dibagikan dalam keadaan sudah diolah juga dibolehkan (mubah).
Tapi jika stok daging melimpah dan khawatir busuk sebelum terdistribusi, maka boleh diawetkan sementara (diolah), katanya.
Apalagi di saat wabah Covid-19 ini, panitia kurban harus memutar strategi agar pembagian daging kurban tetap tersampaikan kepada yang berhak. Sekaligus menghindari penularan mata rantai virus corona.
Hal ini juga senada dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 37, yaitu berhubungan dengan hukum membagikan daging kurban yang sudah diolah dan didistribusikan ke luar daerah.
Dikutip dari laman resmi MUI, dalam fatwa ini disebutkan bahwa boleh membagikan daging kurban dalam bentuk olahan dalam kondisi tertentu.
Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak, kata Sekretaris Fatwa MUI, KH. Asrorun Niam Sholeh.
Berikut ini isi fatwa MUI No. 37 terkait dengan pendistribusian daging kurban yang sudah diolah:
1. Pada prinsipnya, daging hewan kurban disunnahkan untuk:
a. didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi yaitu kebahagian bersama dengan menikmati daging kurban.
b. dibagikan dalam bentuk daging mentah, berbeda dengan aqiqah.
c. didistribusikan untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan di daerah terdekat.
2. Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak.
3. Atas dasar pertimbangan kemaslahatan, daging kurban boleh (mubah) untuk:
a. Didistribusikan secara tunda (ala al-tarakhi) untuk lebih memperluas nilai maslahat.
b. dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya.
c. Didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan.




