Jabodetabek PPKM Level 2, Mal hingga Pasar Boleh Buka hingga Pukul 22.00

Jabodetabek PPKM Level 2, Mal hingga Pasar Boleh Buka hingga Pukul 22.00

Gaya Hidup | BuddyKu | Selasa, 5 Juli 2022 - 07:46
share

JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa Bali mulai tanggal 5 Juli sampai dengan 1 Agustus 2022. Hal tersebut diatur dalam Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022.

Dalam perpanjangan PPKM ini, wilayah aglomerasi Jabodetabek kembali naik ke level 2.

Dalam Inmendagri tersebut pada daerah PPKM level 2, diatur bahwa mal, supermarket hingga pasar tradisional hanya boleh buka maksimal hingga pukul 22.00 WIB.

"Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%," dikutip dari salinan Inmendagri, Selasa (5/7/2022).

Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021 serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

"Dan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam," kata aturan tersebut.

Untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;

Topik Menarik