Ditangkap Bawa Sabu saat Liburan di Bali, Turis Suriah Divonis Penjara 7 Tahun

Ditangkap Bawa Sabu saat Liburan di Bali, Turis Suriah Divonis Penjara 7 Tahun

Gaya Hidup | BuddyKu | Jum'at, 1 Juli 2022 - 19:26
share

DENPASAR, iNews.id - Liburan Mahmod Daher (26) ke Bali harus pindah ke penjara. Turis asal Suriah ini divonis 7 tahun penjara karena kasus narkoba oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mahmod Daher dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara, ujar Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Kony Hartanto, Jumat (1/7/2022).

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana membeli dalam jual beli, membawa, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I sebagaimana diatur pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar, hukumannya ditambah 5 bulan kurungan.

Diketahui, Mahmod ditangkap Polda Bali di parkiran vila tempatnya menginap, Jalan Nakula, Kuta. Polisi menemukan sabu seberat 10,37 gram yang disembunyikan di jok motor terdakwa.

Menanggapi vonis hakim, Mahmod menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sikap serupa disampaikan jaksa yang sebelumnya mengajukan tuntutan 8 tahun penjara.

Topik Menarik