Miliki Sabu Seberat 1,09 Gram, Tiga Pria Diamankan Polisi

Miliki Sabu Seberat 1,09 Gram, Tiga Pria Diamankan Polisi

Gaya Hidup | BuddyKu | Jum'at, 1 Juli 2022 - 17:06
share

BANGKA TENGAH - Miliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,09 gram, tiga pemuda Bangka Tengah diamankan Satuan Reskrim Narkoba Polres Bangka Tengah (Bateng), Kamis (30/6/2022) di sebuah pondok kebun di atas bukit, tepatnya di Jl. A Desa Lubuk Pabrik, Desa Lubuk, Bangka Tengah.

Tersangka yang berhasil diamankan atas nama Tegar (28), warga Desa Cambai, Deby (22), warga Desa Cambai dan Resta (36), warga Desa Lubuk Pabrik, Bangka Tengah.

Kasat Narkoba Polres Bateng, Iptu Windaris seizin Kapolres Bangka Tegah mengungkapkan kronologi penangkapan terjadi pada Kamis (30/6/2022) sekira pukul 06.00 Wib, yang mana anggota Satresnarkoba Polres Bateng melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki bernama Tegar dan Resta di sebuah pondok kebun di Jl. A Desa Lubuk Pabrik, Kecamatan Lubuk Besar.

"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat terbuka lainnya, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu, dibungkus menggunakan plastik strip bening, kemudian di bungkus ke dalam tisu, lalu dimasukkan ke dalam kotak rokok merk Sampoerna dan dimasukkan ke dalam plastik warna putih yang disimpan Tegar di dekat pohon sahang yang ada di bawah pondok," ujarnya, Jumat (1/7/2022).

Dikatakan Iptu Windaris, berdasarkan keterangan dari pelaku Tegar, barang bukti tersebut akan dijual kembali oleh Resta di wilayah Kecamatan Lubuk Besar.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap Deby, dengan cara memesan kembali narkotika jenis sabu, saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan pada Deby, pelaku mengaku narkotika jenis sabu yang ada di Tegar merupakan narkotika jenis sabu yang didapat darinya.

Topik Menarik