Terobosan Pelayanan di Bone, KK-Akta Kelahiran Bisa Cetak di Kantor Desa

Terobosan Pelayanan di Bone, KK-Akta Kelahiran Bisa Cetak di Kantor Desa

Gaya Hidup | BuddyKu | Jum'at, 1 Juli 2022 - 13:02
share

BONE, PEDOMANMEDIA - Terobosan pelayanan kependudukan akan hadir di Kabupaten Bone. Di Desa Tea Musu, Kecamatan Ulaweng, kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran (AK) sebentar lagi bisa dicetak di kantor desa.

Inovasi ini digadang-gadang akan terlaksana pada 2023 mendatang. Hal tersebut mencuat saat Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Tahunan sekaligus membentuk Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tea Musu Tahun 2023 di Aula kantor desa belum lama ini.

Kasi Perencanaan Desa Tea Musu Amastang menyebutkan, berdasarkan aturan yang ada, pemdes harus menerapkan standar pelayanan ke masyarakat agar lebih mudah dalam memperoleh pelayanan.

"Salah satu contoh pelayanan bisa diterapkan, mudah-mudahan tahun 2023 nanti, Tea Musu sudah bisa pelayanan KK dan akta kelahiran melalui kantor desa. Sehingga untuk pencetakan KK dan akta kelahiran cukup di kantor desa saja," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Desa (Pemdes) Tea Musu diharap bisa menghadirkan pelayanan maksimal ke masyarakat berupa cetak dokumen kependudukan di kantor desa secara gratis. Harapan tersebut disampaikan masyarakat saat mengetahui informasi di kantor desa setempat telah dilengkapi \'tower jaringan\'.

Terlebih saat ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bone membuat inovasi yang memungkinkan cetak sejumlah dokumen kependudukan di desa yang didukung jaringan.

"Kalau sudah ada jaringan, sepatutnya memang dimaksimalkan untuk pelayanan, untuk kemudahan bagi masyarakat desa dan jadi hemat biaya jalan ke Bone kota," ungkap salah seorang warga dengan bahasa Bugis.

Kadis Dukcapil Bone Andi Saharuddin menjelaskan, dengan adanya layanan online di Dukcapil Bone, dokumen kependudukan seperti KK, akta kelahiran dan SKP WNI dapat dicetak di seluruh kantor desa. Bahkan memungkinkan dicetak di mana saja.

"Tentu dengan inovasi tersebut kami juga mengharapkan lahirnya inovasi dari desa-desa agar masalah-masalah yang kita hadapi (dapat menemui solusi), contoh yang seperti belum semua (masyarakat) mengerti penggunaan teknologi, tidak memiliki print dan lainnya," ungkapnya, Jumat (29/10).

Lebih lanjut mantan Camat Kecamatan Tanete Riattang ini menyebutkan, untuk mencetak KK, akta kelahiran dan SKP WNI dapat menggunakan kertas biasa. Kata dia, kertas biasa itu namanya "kertas putih" dengan ketentuan F4 80 gram.

Tak hanya itu, proses cetak e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA) pun juga terdapat kemudahan. Kendati masih dicetak di kantor Dukcapil Bone, tapi dalam percepatan proses penginputan data dilakukan di kecamatan.

"Kalau KTP dan KIA masih dicetak di kantor. Namun untuk penginputan datanya bisa juga dilakukan pada saat program layanan keliling jemput bola di kecamatan," jelasnya

Topik Menarik