8 Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Bogor, 2 Residivis

8 Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Bogor, 2 Residivis

Gaya Hidup | BuddyKu | Kamis, 30 Juni 2022 - 15:26
share

BOGOR Satnarkoba Polres Bogor meringkus delapan pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu di Kabupaten Bogor. Dua tersangka di antaranya merupakan residivis dari kasus yang sama.

Adapun wilayah peredaran narkotika tersebut yakni meliputi Kabupaten Bogor, Kota Bogor dan Kota Depok. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 37,7 gram, timbangan digital, bong sabu dan lainnya.

"Modusnya ada yang menggunakan ditempel di satu tempat dan diinformasikan ke si pembeli, kemudian pembeli datang mengambil. Lalu modusnya satu lagi dengan sistem COD (bertemu)," jelasnya.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham menambahkan, dari delapan tersangka ini mayoritas nekat menjual sabu karena faktor ekonomi. Tetapi, ada pula yang sengaja memakai agar lebih semangat beraktivitas.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Denda minimal Rp800 juta dan denda maksimal Rp10 miliar," pungkasnya.

(mhd)

Topik Menarik