8 Pengedar Sabu Bogor-Depok Ditangkap, 2 di Antaranya Residivis

8 Pengedar Sabu Bogor-Depok Ditangkap, 2 di Antaranya Residivis

Gaya Hidup | BuddyKu | Kamis, 30 Juni 2022 - 14:26
share

BOGOR - Satnarkoba Polres Bogor menangkap 8 pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dua tersangka di antaranya merupakan residivis.

"Terhadap 8 tersangka saat ini kami sedang terus melakukan pengembangan karena 2 orang di antaranya (TB dan AS) adalah residivis yang pernah menjalani dengan perbuatan yang sama sebelumnya," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolrses Bogr Kamis (30/6/2022).

Wilayah peredaran narkotika tersebut meliputi Kabupaten Bogor, Kota Bogor, dan Kota Depok. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 37,7 gram, timbangan digital, bong, dan lainnya.

"Modusnya ada yang menggunakan ditempel di satu tempat dan diinformasikan ke si pembeli. Kemudian pembeli datang mengambil. Lalu modusnya satu lagi dengan sistem COD (bertemu)," ucapnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham mengatakan, dari delapan 8 tersangka ini mayoritas nekat menjual sabu karena faktor ekonomi. Namun, ada yang sengaja memakai agar lebih semangat saat beraktivitas.

"Para tersangka ini meyakini menggunakan narkotika dapat menenangkan diri dan menambah semangat dalam beraktivitas," ucap Ilham.

Topik Menarik