KPU: 28 Partai Politik Sudah Miliki Akses Sipol

KPU: 28 Partai Politik Sudah Miliki Akses Sipol

Gaya Hidup | BuddyKu | Kamis, 30 Juni 2022 - 11:06
share

JAKARTA Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) kembali memperbaharui data ihwal permohonan pembukaan akses sistem informasi partai politik (Sipol) jelang pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Hingga data yang dimutakhirkan pada Rabu (29/6/2022) pukul 17.00 WIB, sudah 28 parpol.

"Sampai jam 17:00 tanggal 29 Juni 2022, ada penambahan satu partai politik yang memiliki akun Sipol yaitu Partai Reformasi. Jadi total 28 partai politik," kata Anggota KPU , Idham Holik dalam keterangannya, Kamis (30/6/2022).

Idham pun merincikan ke-28 parpol tersebut di antaranya; 9 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT), 6 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 13 parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019).

Berikut ini daftar Parpol yang sudah diterima permohonan pembukaan akses atau aktivasi akun Sipol per tanggal 29 Juni 2022 pukul 17.00 WIB sebagai berikut :

1. Partai Golongan Karya2. Partai Bhinneka Indonesia3. Partai Hati Nurani Rakyat4. Partai Bulan Bintang5. Partai Swara Rakyat Indonesia6. Partai Rakyat Adil Makmur7. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)8. Partai Demokrat9. Partai Nasdem10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan11. Partai Solidaritas Indonesia12. Partai Keadilan dan Persatuan13. Partai Ummat14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia15. Partai Kebangkitan Nusantara16. Partai Pandu Bangsa17. Partai Persatuan Pembangunan18. Partai Republikku Indonesia19. Partai Keadilan Sejahtera20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa21. Partai Garda Perubahan Indonesia22. Partai Gerakan Indonesia Raya23. Partai Amanat Nasional24. Partai Negeri Daulat Indonesia25. Partai Buruh26. Partai Berkarya27. Partai Kebangkitan Bangsa28. Partai Reformasi.

(maf)

Topik Menarik