Asyik Isap Sabu, Duo Pengedar Narkoba di Agam Kaget Digerebek Polisi

Asyik Isap Sabu, Duo Pengedar Narkoba di Agam Kaget Digerebek Polisi

Gaya Hidup | BuddyKu | Rabu, 29 Juni 2022 - 18:13
share

AGAM, iNews.id - Polisi menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di Agam, Sumatera Barat (Sumbar). Keduanya diciduk saat asyik mengisap sabu di rumah kontrakannya.

Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, kedua pelaku yakni berinisial N (28) warga Dagang Saiyo, Jorong Pudung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampeknagari dan A (38) warga Bawan Tuo, Jorong Pasar Bawan, Nagari Bawan, Kecamatan Ampeknagari.

Mereka ditangkap pada Rabu (29/6/2022) sekitar pukul 02.00 WIB di rumah kontrakannya, Simpang Pudung Jati, Jorong Pudung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampeknagari, kata Aleyxi, Rabu (29/6/2022).

Dia menambahkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari anggota yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku memiliki sabu.

Mendapat informasi itu, tim langsung menuju tempat kejadian perkara dan menemukan pelaku. Polisi kemudian melakukan penggerebekan.

Tak lama, dilakukan pemeriksaan tempat dan badan dengan disaksikan oleh para saksi dan petugas. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening disimpan di dalam bungkus rokok.

Kami juga temukan satu paket kecil sabu-sabu sisa pemakaian yang ditemukan berserakan di lantai, katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa sabu-sabu itu milik mereka.Sementara itu, dari laporan warga jika lokasi tersebut sering orang berkumpul memakai sabu.

Masyarakat sekitar sudah resah dengan kelakuan tersangka karena di tempat tersebut sering sekali dilihat orang berkumpul pada malam hari yang diduga melakukan pesta sabu-sabu, katanya.

Selain menemukan sabu, polisi juga mengamankan satu buah kaca pirek yang masih berisi sisa pemakaian sabu, satu buah bong atau alat hisab sabu-sabu dan satu buah kotak rokok yang diduga tempat menyimpan sabu.

Barang bukti itu kita amankan di tempat kejadian perkara. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mako Polres Agam untuk proses selanjutnya, kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp10 miliar.

Topik Menarik