Adam Deni Berharap Bebas, PN Jakarta Utara Gelar Sidang Putusan Kasus Dokumen Ilegal Ahmad Sahroni Siang Ini

Adam Deni Berharap Bebas, PN Jakarta Utara Gelar Sidang Putusan Kasus Dokumen Ilegal Ahmad Sahroni Siang Ini

Gaya Hidup | BuddyKu | Selasa, 28 Juni 2022 - 09:09
share

JAKARTA, celebrities.id - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menggelar sidang putusan terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita, hari ini. Keduanya akan dijatuhi putusan atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE terkait pengaksesan dokumen ilegal milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Kuasa hukum Adam Deni Herwanto menjelaskan bahwa sidang putusan terhadap kliennya bakal digelar sekira pukul 13.00 WIB.Adam Deni, kata Herwanto, berharap divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sebab, diklaim Herwanto, tidak ditemukan niat jahat Adam Deni.

"Sidang putusan jam 13.00 WIB. Harapannya bebas. Karena tidak ditemukan niat jahat dari para terdakwa," kata Herwanto, Selasa (28/6/2022).

Diketahui sebelumnya, Adam Deni dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider lima bukan kurungan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).Jaksa meyakini Adam Deni dan rekannya, Ni Made Dwita terbukti bersalah melanggar Undang-Undang ITE karena telah mengunggah dokumen Ahmad Sahroni tanpa izin.

Dalam dakwaannya, tim jaksa menyatakan bahwa Adam Deni terbukti menyebarkan dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni. Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.

Adapun, dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020. Dua sepeda yang dibeli Sahroni yaitu merek Firefly seharga Rp450 juta, dan merk Bastion senilai Rp378 juta. Sahroni kemudian melaporkan dugaan tindak pidana Adam Deni tersebut ke pihak kepolisian yang kini kemudian berujung di pengadilan.

Atas perbuatannya, Adam Deni dan Ni Made dinyatakan melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik Menarik