Besok Komisi II DPR Ketok 3 RUU Pembentukan Provinsi Baru di Papua

Besok Komisi II DPR Ketok 3 RUU Pembentukan Provinsi Baru di Papua

Gaya Hidup | BuddyKu | Senin, 27 Juni 2022 - 22:30
share

JAKARTA Komisi II DPR mengagendakan rapat pengambilan keputusan tingkat I terhadap tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Papua pada Selasa (28/7/2022). Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR , Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

"Ya Tingkat I besok siang. Nah besok pagi ini penting, salah satu yang juga kita dapatkan aspirasinya berkaitan dengan konsekuensinya salah satu penetapan orang asli Papua (OAP) saya berpandangan pengaturan soal pengalihan ASNnya itu juga perlu diatur," kata Doli usai rapat Panja bersama pemerintah dan DPD, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Lebih lanjut, Doli berbicara soal target penyelesaian RUU tentang Papua pada masa sidang ini, atau tepatnya sebelum 30 Juni. Menurutnya, pembahasan pemekaran provinsi di Papua bukan sesuatu hal yang baru. Gagasan pemekaran itu, kata dia, sudah diperjuangkan sejak 2002.

"Saya juga pernah baca dokumen waktu Pak Lukas Enembe masih jadi bupati, ketua asosiasi bupati di sana, sekitar 10 sampai 15 tahun lalu itu pernah menandatangani inginnya pemekaran provinsi di Papua," ujarnya.

"Nah secara embrio konkretnya itu dibahas pada pembahasan UU Otsus Papua, itu sekitar bulan Maret artinya sudah setahun yang lalu pembahasan ini. Nah baru lebih konkret lagi setelah UU Otsus Papua ini disahkan, kami di Komisi II mengambil inisiatif," tutupnya.

(maf)

Topik Menarik