Bocah Dituduh Curi HP Tewas Dianiaya di Kapal, 6 Orang Ditetapkan Tersangka

Bocah Dituduh Curi HP Tewas Dianiaya di Kapal, 6 Orang Ditetapkan Tersangka

Gaya Hidup | BuddyKu | Senin, 27 Juni 2022 - 18:50
share

MAKASSAR - Kasus penganiayaan anak berusia 12 tahun di atas Kapal Motor (KM) Dharma Kencana 7 menyebabkan korban meninggal dunia. Pihak kepolisian telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Iya benar, ada enam orang saksi yang kita periksa telah kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Prawira Wardany, Senin (27/6/2022).

Enam saksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak laki-laki berusia 12 tahun hingga tewas yakni IS, M, M, WA, HI dan RN. Mereka dijadikan tersangka usai penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

"6 orang ini terdiri dari tiga sekiriti, dua orang kru kapal dan satu orang penumpang kapal," bebernya.

Para tersangka pun sebut Prawira dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Subsider Pasal 55 KHUPidana atau Pasal 70 Ayat (2) ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun penjara," tegasnya.

Sementara Ibu Korban Ratnasari berharap agar pelaku bisa bertanggung jawab atas kematian anaknya. "Mereka harus bertanggung jawab, anak saya mati dipukuli sama mereka," ucapnya.

Topik Menarik