Suami Istri Bos Kayu di Banyuasin Tewas Ditembak Pekerja, 1 Pelaku Ditangkap 2 Buron

Suami Istri Bos Kayu di Banyuasin Tewas Ditembak Pekerja, 1 Pelaku Ditangkap 2 Buron

Gaya Hidup | BuddyKu | Senin, 27 Juni 2022 - 18:10
share

PALEMBANG, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan bos kayu tewas ditembak di Dusun Sei Sembilang, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Anggota Polda Sumsel yang menangani kasusnya menangkap salah satu pelaku penembakan, sedangkan dua lainnya masih diburu.

Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan, pelaku yakni orang yang bekerja kepada korban berinisial SS (60) warga Muara Merang, Kelurahan Muara Merang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.

Tersangka SS ditangkap dalam operasi personel gabungan di kawasan Bayung Lencir, ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (27/6/2022).

Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan usai penyelidikan dari kasus penemuan mayat kedua korban pembunuhan oleh warga Dusun Sei Sembilang. Identitas keduakorban yakni bernama Somad (40) dan istrinya Ida (40) warga Dusun Sei Sembilang.

Warga menemukan mayat kedua korban di tempat terpisah pada Jumat (3/6/2022) pukul 18.00 WIB. Pertama mayat Ida ditemukan di bawah rumahnya. Sementara sang suami dalam rawa-rawa di kawasan Hutan Sembilang, berjarak sekitar 100 meter dari rumah korban.

Hasil autopsi dua jasad korban ditemukan beberapa luka tembak senjata api di bagian punggung, katanya.

Dari kasus penemuan mayat tersebut, personel gabungan turun ke lapangan melakukan pengembangan dengan memeriksa warga Dusun Sei Sembilang hingga akhirnya menangkap pelaku SS.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena dendam. Korban diketahui memperkerjakan pelaku sebagai buruh angkut dan pemotong kayu.

Pelaku SS menghabisi korban menggunakan senjata api bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam perburuan (DPO). Peristiwa pembunuhan itu dilakukan pada Rabu 1 Juni lalu, ucapnya.

Selain membunuh, para pelaku mengambil beberapa harta benda milik korban, seperti motor, satu HP, perhiasan berupa kalung, cincin dan gelang imitasi.

Barang bukti tersebut ditemukan polisi di rumah pelaku SS. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Topik Menarik