Nikita Mirzani Tepis Mangkir Mediasi dengan Dito Mahendra, Pengacara Tantang Tunjukkan Bukti

Nikita Mirzani Tepis Mangkir Mediasi dengan Dito Mahendra, Pengacara Tantang Tunjukkan Bukti

Gaya Hidup | BuddyKu | Senin, 27 Juni 2022 - 16:10
share

JAKARTA Nikita Mirzani menepis kabar yang menyebut dirinya mangkir mediasi dengan Dito Mahendra . Pengacara Nikita, Fahmi Bachmid tak terima kliennya diisebut mangkir dari panggilan mediasi.

Fahmi bahkan menantang pihak seteru untuk menunjukkan bukti adanya pemanggilan kepada Nikita untuk melakukan mediasi.

"Nah tentang yg lain lain terkait ada informasi seolah olah Niki itu tidak mau datang mediasi. Tolong tunjukkan suratnya, Kalo memang Niki tuh pernah dipanggil, diundang datang jam sembilan malam," kata Fahmi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/6/2022).

"Ada seseorang datang ke polres bahwa dia menunggu Nikita Mirzani untuk datang mediasi. Apa yang mau dimediasikan, kalau yg datang satu orang? Kalau memang betul ada, tunjukkan undangannya. Minimal telfonnya. Siapa yang telfon atau WA nya," sambungnya.

Fahmi menyangsikan kabar soal mediasi tersebut. Apalagi, kala itu memang kliennya sedang berada di Bali.

"Jadi mediasi tuh biasanya ada undangan atau telfon. Jadi penyidik memberikan tempat kepada para pihak untuk bertemu. Ini bagaimana bisa bertemu? Yang datang hanya orang yang jam sembilan malam. Nungguin, ngapain nunggu? Niki ada di Bali," jelas Fahmi.

Sementara Nikita mengaku bahwa surat yang diterimanya hanya memintanya untuk memberikan keterangan. Bukan surat undangan untuk bermediasi.

"Tapi suratnya itu adalah BAP, diminta keterangannya sebagai saksi, tambahan sebagai saksi. Bukan undangan perdamaian," ungkap Nikita.

"Sangat disayangkan bahwa terlapor dalam hal ini tak menghadiri undangan tersebut," ujar Yafet di kawasan Senopati, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan sang artis di Instagram Story. Laporan Dito Mahendra teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/ POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Topik Menarik