Hukum Makan Daging Kurban bagi yang Bernazar, Begini Penjelasan Ustadz Hasan Kosasih

Hukum Makan Daging Kurban bagi yang Bernazar, Begini Penjelasan Ustadz Hasan Kosasih

Gaya Hidup | BuddyKu | Minggu, 26 Juni 2022 - 12:43
share

JAKARTA, celebrities.id - Idul Adha identik dengan berkurban. Tak heran bagi mereka yang mampu akan berlomba-lomba melakukan kurban, baik sapi maupun kambing.

Namun, di antara perkara yang masih membingungkan sebagian masyarakat adalah mengenai hukum makan daging kurban bagi orang yang bernadzar.

Menanggapi hal tersebut, Ustadz Hasan Kosasih mengatakan bahwa hukumnya adalah haram untuk memakan daging kurban oleh orang yang melaksanakan nazar.

"Kalau yang bernazar lalu kita berkurban, maka kita tidak boleh makan dagingnya sedikitpun," kata Ustadz Hasan Kosasih saat ditemui usai acara Cahaya Hati Indonesia di Bekasi pada Sabtu (25/6/2022).

Lebih lanjut, Ustadz Hasan Kosasih menerangkan bahwa hukum kurban bagi orang yang bernazar sebagaimana tertuang dalam kitab Tausyekh dan kitab Al Bajuri yang berbunyi:

"Tidak boleh makan sedikitpun dari kurban wajib yang disebabkan karena nazar. Apabila dia makan, maka wajib mengganti," tulis bunyi dari kitab At At Tausyekh dan kitab Al Bajuri Jus dua halaman 300.

Wajib mengganti dalam hal ini kata Ustadz Hasan Kosasih, apabila orang yang berkurban dengan nazar mengambil setengah kilo daging, maka dia wajib menggantinya dengan jumlah yang sama. Hal ini menurutnya, barang siapa yang berkurban diiringi oleh nazar, maka sama sekali tidak boleh mendapatkan hasil daging kurbannya.

"Jadi, misalkan dia kurban kambing, terus dia ambil setengah kilo, maka setengah kilo harus diganti. Dia tidak boleh mendapatkan sedikitpun dari hewan kurban yang dinazarkan hukumnya haram tidak boleh," ujar Ustadz Hasan Kosasih.

Topik Menarik